Cite This        Tampung        Export Record
Judul Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup Di Indonesia / Erlanda Juliansyah Putra
Pengarang Erlanda Juliansyah Putra
EDISI Ed.1 Cet.1
Penerbitan Depok : Rajawali Pers, 2017
Deskripsi Fisik xx, 228 hlm ;23 cm
ISBN 9786024252151
Subjek Partai Politik
Abstrak Judul buku ini sangat provokatif, namun apakah mungkin? Disinilah penulis menguraikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh partai politik. Oleh karenanya buku ini patut untuk dibaca oleh berbagai kalangan yang tertarik dengan demokrasi, ketata-negaraan dan politik di Indonesia (Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia) Gagasan pembubaran parpol korup suatu gagasan “aneh”, aneh karena belum pernah terpikirkan sebelumnya. Barang kali penulis prustasi terhadap perilaku politik porpol atau rindu romantisme parpol awal kemerdekaan, masa Mohd. Natsirmisalnya, tidak korup, moral atau etika sebagai landasan praktek politik. Gagasan penulis dalam buku ini wajib kita ketahui lebih konkret, baca. (Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah, Aceh) Partai politik yang dibubarkan karena terbukti korupsi belum pernah terjadi dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Penulis dalam hal ini mengulasnya dengan lugas, sekaligus mengingatkan para pihak yang terlibat dalam kontestasi politik di Indonesia bahwa praktek korupsi adalah merusak proses demokrasi di Indonesia. (Ilham Saputra, S.iP. Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Republik Indonesia, 2017-2022) Aslinya partai politik itu hidup dan dihidupi oleh masyarakat. Karena itu, parpol yang korup boleh jadi adalah cermin masyarakat yang permisif terhadap korupsi. Idealnya, tanpa melalui hukum formal, partai yang korup sendirinya akan bubar di tengah masyarakat yang anti korupsi. (HM Nasir DjamilM.Si, AnggotaKomisi III DPR RI ) Maraknya kasus korupsi oleh petinggi partai politik melahirkan tuntutan agar partai politik dibubarkan karena anggapan muara dari hasil korupsi itu digunakan untuk pendanaan partai. Tuntutan yang sangat wajar. Namun tak semua paham dan punya pengetahuan soal ini. Saya kira buku ini hadir di saat yang tepat. Mengisi kekosongan akibat sedikitnya sumber literatur soal itu. Sehingga tuntutan pembubaran parpol bisa dikupas dari aspek hukum dan bukan sekedar tuntutan politis (Titi Anggraini, Direktur Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem)).
Bahasa Indonesia
Bentuk Karya Bukan fiksi atau tidak didefinisikan
Target Pembaca Umum

 
No Barcode No. Panggil Akses Lokasi Ketersediaan
40333 324.259 8 ERL g Dapat dipinjam PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH KOTA BANJARBARU - Ruang Baca Umum Tersedia
pesan
40334 324.259 8 ERL g Dapat dipinjam PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH KOTA BANJARBARU - Ruang Baca Umum Tersedia
pesan
40335 324.259 8 ERL g Dapat dipinjam PERPUSTAKAAN UMUM DAERAH KOTA BANJARBARU - Ruang Baca Umum Tersedia
pesan
Tag Ind1 Ind2 Isi
001 INLIS000000000015497
005 20241118021826
007 ta
008 241118################g##########0#ind##
020 # # $a 9786024252151
035 # # $a 0010-1124000093
082 # # $a 324.259 8
084 # # $a 324.259 8 ERL g
100 0 # $a Erlanda Juliansyah Putra
245 1 # $a Gagasan Pembubaran Partai Politik Korup Di Indonesia /$c Erlanda Juliansyah Putra
250 # # $a Ed.1 Cet.1
260 # # $a Depok :$b Rajawali Pers,$c 2017
300 # # $a xx, 228 hlm ; $c 23 cm
520 # # $a Judul buku ini sangat provokatif, namun apakah mungkin? Disinilah penulis menguraikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh partai politik. Oleh karenanya buku ini patut untuk dibaca oleh berbagai kalangan yang tertarik dengan demokrasi, ketata-negaraan dan politik di Indonesia (Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D, Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Indonesia) Gagasan pembubaran parpol korup suatu gagasan “aneh”, aneh karena belum pernah terpikirkan sebelumnya. Barang kali penulis prustasi terhadap perilaku politik porpol atau rindu romantisme parpol awal kemerdekaan, masa Mohd. Natsirmisalnya, tidak korup, moral atau etika sebagai landasan praktek politik. Gagasan penulis dalam buku ini wajib kita ketahui lebih konkret, baca. (Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Unsyiah, Aceh) Partai politik yang dibubarkan karena terbukti korupsi belum pernah terjadi dalam sejarah perpolitikan Indonesia. Penulis dalam hal ini mengulasnya dengan lugas, sekaligus mengingatkan para pihak yang terlibat dalam kontestasi politik di Indonesia bahwa praktek korupsi adalah merusak proses demokrasi di Indonesia. (Ilham Saputra, S.iP. Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Republik Indonesia, 2017-2022) Aslinya partai politik itu hidup dan dihidupi oleh masyarakat. Karena itu, parpol yang korup boleh jadi adalah cermin masyarakat yang permisif terhadap korupsi. Idealnya, tanpa melalui hukum formal, partai yang korup sendirinya akan bubar di tengah masyarakat yang anti korupsi. (HM Nasir DjamilM.Si, AnggotaKomisi III DPR RI ) Maraknya kasus korupsi oleh petinggi partai politik melahirkan tuntutan agar partai politik dibubarkan karena anggapan muara dari hasil korupsi itu digunakan untuk pendanaan partai. Tuntutan yang sangat wajar. Namun tak semua paham dan punya pengetahuan soal ini. Saya kira buku ini hadir di saat yang tepat. Mengisi kekosongan akibat sedikitnya sumber literatur soal itu. Sehingga tuntutan pembubaran parpol bisa dikupas dari aspek hukum dan bukan sekedar tuntutan politis (Titi Anggraini, Direktur Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem)).
650 # 4 $a Partai Politik
990 # # $a 40333/NF/DARPUSDA/2024
990 # # $a 40334/NF/DARPUSDA/2024
990 # # $a 40335/NF/DARPUSDA/2024
Content Unduh katalog