01787 2200253 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082000800122084001400130100002000144245015200164250001000316260003400326300004000360650004100400504003400441520097700475990002701452990002701479990002701506INLIS00000000001629820250917082358 a0010-0925000232ta250917 g 0 ind  a978-623-231-503-7 a351 a351 ASE i0 aAsep N. Mulyana1 aimensi koruptif kebijakan (pejabat) publik :bpergeseran paradigma penegakan hukum pasca undang-undang administrasi pemerintahan /cAsep N. Mulyana aCet.1 aDepok :bRajawali Pers,c2020 axvii, 230 halaman :bilus. ;c23 cm 4aKebijakan publik Administrasi negara aBibliografi : halaman 165-174 aPotensi dan ketersediaan sumber daya alam merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dan faktor pendukung pembiayaan pembangunan di daerah. Namun, kerapkali pengalaman empiris di berbagai daerah memperlihatkan bahwa potensi alam dan sumber daya yang melimpah di suatu daerah, tidak serta-merta dapat mengeliminir tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Apabila tidak dikelola dengan baik melalui berbagai kebijakan publik yang memadai, justru akan menimbulkan dampak negatif dan berbagai persoalan sosial ekonomi yang justru merugikan masyarakat secara keseluruhan. Fenomena adanya komisi dan pembagian keuntungan bagi para pejabat publik di daerah, ditengarai hampir terjadi di setiap daerah yang memiliki potensi sumber daya alam. Banyaknya pejabat publik di daerah yang terlibat kasus korupsi, merupakan salah satu indikator kerawanan yang kerapkali mewarnai penyimpangan dari perumusan dan implementasi suatu kebijakan publik. -Penulis a40941/nf/darpusda/2025 a40942/nf/darpusda/2025 a40943/nf/darpusda/2025