01959 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001200122084001800134100001900152245007400171250001100245260003400256300003100290650004000321520127500361990002701636990002701663990002701690INLIS00000000001610120250911090116 a0010-0925000035ta250911 g 0 ind  a978-602-425-238-0 a347.629 a347.629 SYA d0 aSyaiful Bakhri1 aDinamika hukum pembuktian :bdalam capaian keadilan /cSyaiful Bakhri aCet. 1 aDepok :bRajawali Pers,c2018 aviii, 309 halaman ;c23 cm 4aPengadilan Hukum Pengadilan banding aPembuktian memiliki tempat yang sentral dalam rangkaian proses beracara di peradilan. Di dalam negara yang menganut prinsip-prinsip hukum, maka berbagai sengketa dan perselisihan yang terjadi dalam kehidupan, wajib diselesaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kedua sarana ini, pada dasarnya memiliki segi pembuktian masing-masing dengan karakter dan nilai yang berbeda satu dengan yang lainnya. Sebagai bagian dari hukum acara atau hukum formal, umumnya pembuktian dipandang sebagai tema yang sangat praktis, taktis, dan bahkan kering. Telah banyak buku yang mengupas tema yang sama dan membahas pembuktian pada peradilan tertentu.Buku ini mengambil sudut pandang yang lain dalam menguraikan problematika dalam pembuktian. Dengan mendasarkan pada hakikat keadilan, pembuktian diposisikan sebagai suatu proses yang hendak mencapai keadilan. Sehingga pembuktian tidak hanya dikemukakan dengan perspektif yuridis saja, tetapi dari perspektif filosofis dan historis. Kelebihan lain yang membuat berbeda, buku ini menyajikan pembuktian pada berbagai ragam peradilan, termasuk pada praktik peradilan yang pernah ada maupun yang masih ada sampai saat ini, seperti dalam Peradilan Adat, bahkan dalam Peradilan Etik. a40627/NF/DARPUSDA/2025 a40628/NF/DARPUSDA/2025 a40629/NF/DARPUSDA/2025