02086 2200241 4500001002100000005001500021035002000036007000300056008004100059020002200100082001800122084002400140100001800164245009000182250001600272260003400288300002700322650003000349520138400379990002701763990002701790990002701817INLIS00000000001518720241007081115 a0010-1024000130ta241007 g 0 ind  a978-623-231-142-8 a346.070 959 8 a346.070 959 8 GUN h0 aGuntur Hamzah1 aHukum Tata Niaga Produk Pertanian :bHakikat, Urgensi, dan Fungsi /cM. Guntur Hamzah aCet.1 Ed. 1 aDepok :bRajawali Pers,c2019 aviii, 170 hlm ;c23 cm 4aHukum dagang -- Indonesia aBuku ini berisi tentang pengertian, sejarah, landasan dan ruang lingkup dan prinsip- prinsip tata niaga produk pertanian. Di samping itu, buku ini juga berbicara banyak tentang hakikat, urgensi dan fungsi tata niaga produk pertanian, serta hubungannya campur tangan pemerintah baik sebagai regulator maupun fasilitator pembangunan di bidang pertanian. Ada beberapa isu hukum menarik yang dapat ditarik pembaca. Salah satu yang perlu digarisbawahi di dalam buku ini adalah aturan-aturan hukum tata niaga produk pertanian di samping merupakan rambu-rambu (guidelines) bagi pelaksanaan tata niaga produk pertanian, juga sebagai sarana transformasional untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Aturan-aturan hukum itu, seyogianya dibentuk guna mengimplementasikan fungsi tata niaga produk pertanian yang berkeadilan sosial, dan juga sebagai wujud pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Akan tetapi, aturan hukum – yang ada hingga saat ini—masih bersifat parsial dan kehilangan konteks dengan jiwa Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sehingga pengaturan hukum dan pelaksanaan tata niaga produk pertanian yang berlangsung selama ini sering kali merugikan petani dan masyarakat pada umumnya. Keadaan ini tentu saja menimbulkan stigma di kalangan petani bahwa negara maupun pemerintah tidak sungguh-sungguh menyelesaikan masalah tata niaga produk pertanian secara komprehensif. a39700/nf/darpusda/2024 a39699/nf/darpusda/2024 a39698/nf/darpusda/2024